Pasar modal adalah pasar yang berfungsi untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan durasi waktu yang lebih dari satu tahun, seperti surat utang atau obligasi, reksa dana, saham dan berbagai macam instrumen derivatif dari efek atau surat yang berharga. Di Indonesia sendiri, pasar modal tertera dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, dimana dalam UU ini di jelaskan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta menyangkut lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, pengertian yang diberikan dalam undang-undang memang sedikit berbeda dengan penjelasan yang di berikan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti di atas.
KEMBALI KE ARTIKEL