Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003t t
entang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 6 ayat (1) berbunyi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Program pemerintah untuk wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sudah dan masih berjalan.
KEMBALI KE ARTIKEL