Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pendidikan Inklusif Bukti Nyata Implementasi UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1

30 Oktober 2024   22:45 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:47 38 0
Pendidikan Inklusif (PI) merupakan system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) termasuk di dalamnya adalah Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun