Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Bank Syariah Dilarang Menggunakan Kontrak Derivatif?

24 Maret 2024   14:40 Diperbarui: 24 Maret 2024   14:58 156 0
Derivatif memberikan perangkat untuk metode off-balance sheet untuk memagari risiko kerugian finansial yang muncul dari ketidakstabilan dalam estimasi aset yang mendasarinya. Derivatif digunakan sebagai instrumen manajemen risiko untuk menutupi transaksi on-balance. Bank syariah memiliki eksposur terhadap berbagai risiko, yaitu risiko nilai tukar dan harga komoditas karena fluktuasi nilai aset dasar yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Oleh karena itu, karena banyaknya risiko tersebut, aktivitas lindung nilai bank syariah diperlukan. Lindung nilai dan manajemen risiko adalah kegiatan ekonomi yang legal, yang diperbolehkan dalam Syariah. Namun Gharar dilarang dalam Islam karena unsur spekulasi yang diwarisi dalam instrumen tersebut (Obaidullah, 1998).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun