Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan satu upaya untuk melakukan sebuah pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur. Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dijelaskan bahwa Reformasi Birokrasi memiliki tujuan, diantaranya;
KEMBALI KE ARTIKEL