Penyebaran COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan yang mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaannya. Salah satunya perubahan yang cukup besar pada sistem pendidikan. Â Pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam SE tersebut Mendikbud memerintahkan agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Kegiatan daring dilakukan oleh mahasiswa untuk tetap berada di rumah masing-masing. Pada kebijakan yang telah dikeluarkan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan mahasiswa dan mengurangi penyebaran virus covid-19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL