Satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa negara Republik Indonesia. Sebagaimana halnya dituang dalam Undang-Undang 1945 atau yang dikenal dengan UUD 1945. UUD 1945 kemudian menjadi UUD Negara Republik Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara disebutkan dalam Bab XV, Pasal 36. Dalam pasal 35 disebut kalau "Bahasa negara ialah bahasa Indonesia". (Ridha Harwan, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL