Belakangan ini ini masalah kesehatan jiwa dalam masyarakat semakin meningkat. Hal ini dapat dipertimbangkan dari maraknya tindak kekerasan domestik, penyalahgunaan NAPZA, tawuran antar warga, hingga angka pengangguran yang belum teratasi sehingga berakibat pada demonstrasi yang mengarah kepada tindakan penyaluran agresivitas (anarkis), selain itu juga masih terdapat angka putus sekolah, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar (Asmarawati, 2017). Permasalahan kesehatan jiwa tersebut tidak hanya dialami oleh masyarakat umum saja, namun juga pelaku kejahatan, termasuk didalamnya pelaku terorisme, yang sedang menjalani masa hukumannya di penjara atau lembaga pemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena kondisi penjara maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagian besar mengalami over kapasitas. Artinya antara kapasitas atau kemampuan penjara atau lapas untuk menampung dengan kondisi yang sebenarnya mengalami kesenjangan yang sangat besar. sebagaimana yang terjadi di tahun 2013, jumlah overcapacity menyentuh 143%, kemudian di tahun tahun 2017, jumlah tersebut mengalami kenaikan hingga 188%. Kemudian di tahun 2018, kemampuan penjara yang hanya dapat menampung 125.159 orang, justru telah menampung 248.340 orang (Darwin, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL