Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bocah Thailand Wajib Punya KTP

11 Oktober 2011   08:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:05 416 4

Pemerintah Thailand, berbekal Undang-undang Kartu Tanda Penduduk Nasional tahun 2011, telah mewajibkan bocah Thailand berusia 7 sampai 14 tahun untuk punya KTP. Kewajiban bocah untuk ber-KTP diatur di bawah kendali Departemen Administrasi Provinsi, Kementrian Dalam Negeri. Mulai 10 Juli 2011, pihak berwenang mendatangi sekolah-sekolah dan membuatkan KTP untuk para siswa. Sebelumnya, hanya warga berusia 15 sampai 70 tahun yang wajib ber-KTP.

Format KTP bocah mengikuti format KTP orang dewasa, dengan desain baru, lengkap dengan kartu chip. KTP memuat nama (depan dan nama keluarga), alamat, tanggal terbit KTP, foto wajah dengan latar belakang garis-garis tinggi badan, tanggal lahir dan tanggal masa laku (6,5 tahun). KTP ditulis dalam aksara Thai dan Latin. Uniknya, sebutan gender laki-laki atau perempuan tidak disertakan, cukup diganti dengan Mister, Miss atau Mrs. Jadi, meski pemilik KTP baru berumur 7 tahun, di KTP nama itu tertulis, misalnya seperti ini :

Name : Mister Surayut

Last Name : Polsawatdi

Untuk bocah perempuan, seperti ini :

Name : Miss Shiriporm

Last Name : Umpaipong

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun