Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Akad Tabarru dan Akad Tijarrah Dalam Ekonomi Syariah

26 Mei 2021   11:00 Diperbarui: 26 Mei 2021   11:13 843 1
Dalam ketentuan fiqh muamalah ekonomi syariah, akad dibagi atas dua bagian berdasarkan kompensasinya yaitu akad tabarru dan akad tijarrah. Akad tabarru adalah segala macam perjanjian transaksi yang tidak mengambil keuntungan sedangkan akad tijarrah adalah segala macam perjanjian yang berorientasi pada profit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun