Dalam ketentuan fiqh muamalah ekonomi syariah, akad dibagi atas dua bagian berdasarkan kompensasinya yaitu akad tabarru dan akad tijarrah. Akad tabarru adalah segala macam perjanjian transaksi yang tidak mengambil keuntungan sedangkan akad tijarrah adalah segala macam perjanjian yang berorientasi pada profit.
KEMBALI KE ARTIKEL