Pada tanggal 14 agustus 2014 Bank Indonesia meresmikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini adalah gerakan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan alat transaksi non tunai seperti kartu kredit/debit dan uang elektronik pada saat berbelanja ataupun melakukan transaksi lewat mesin ATM. Namun adalah hal yang tak dapat dapat dipungkiri pengetahuan masyarakat tentang Gerakan Nasional Non Tunai ini masih sangatlah minim.Padahal Peraturan mengenai uang elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Oleh karena itu Bank Indonesia sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang gerakan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL