Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, menjunjung tinggi prinsip keamanan dan keadilan, bukan sekedar negara yang berdasarkan kekuasaan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhal hidup tentram, aman, damai, bahagia, Sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL