Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa subsidi listrik hanya untuk masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. Menurut data yang diperoleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari 22,8 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang terdaftar di PLN, hanya sekitar 4,15 juta pelanggan dapat dikategorikan miskin dan rentan miskin, yang berarti hanya sekitar 18 persen pelanggan daya 900 VA yang berhak menerima subsidi listrik mulai Juni 2016. Sedangkan, 18,65 juta pelanggan rumah tangga yang mampu dengan daya 900 VA tidak lagi diberikan subsidi listrik.
KEMBALI KE ARTIKEL