Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Tata Negara dan Pendapat Para Ahli, Yuk Belajar Bareng!

23 Juni 2022   06:49 Diperbarui: 23 Juni 2022   06:54 198 1
Halo teman-teman, tahukah Anda...
Apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara? Memahami hukum tata usaha negara dan pendapat para ahli

Dz- Hukum tata negara adalah bidang hukum. Undang-undang ini mengatur tentang bagaimana melaksanakan tugas (hak dan kewajiban) kekuasaan perangkat negara. Ini termasuk berbagai jenis hukum administrasi, hukum administrasi nasional atau hukum pemerintahan. Karena perbedaan ini, terminologi yang kurang konsisten digunakan.

Mari belajar bersama...
Pengertian Hukum Tata Usaha Negara
Beberapa pengertian hukum tata usaha negara menurut para ahli adalah:
Kode Administrasi Negara Kranenburg berisi undang-undang tentang desain dan kekuatan khusus badan institusional seperti pekerjaan (termasuk pensiun), peraturan dinas militer, peraturan pendidikan/pengajaran, peraturan jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan kerja, peraturan buruk, asuransi, dll. Hal ini mungkin. .

KUHP/KUHP Bellafroid adalah seperangkat aturan lengkap tentang bagaimana peralatan pemerintah, lembaga negara, dan majelis pengadilan khusus dilimpahkan ke pengadilan tata usaha negara.

Oleh karena itu, kesimpulan dari pendapat di atas adalah bahwa Undang-Undang Tata Usaha Negara merupakan undang-undang yang mengatur dan mengikat Badan Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Penyelenggara Negara yang melayani warga negara, dan harus selalu memperhatikan kepentingan dari warga. adalah untuk melakukan

Apakah hukum tata usaha negara berperan?
Hukum Tata Usaha Negara sangat penting dan diperlukan untuk penyelenggaraan kekuasaan negara oleh penyelenggara negara. Tugasnya adalah mengatur kekuasaan, tugas dan fungsi eksekutif nasional dan membatasi kekuasaan eksekutif nasional. sumber hukum tata usaha negara;

Apa sumber hukum resmi hukum administrasi negara?
Nah, keputusan yang dikeluarkan oleh perangkat ketatanegaraan itu disebut keputusan administrasi negara. Ketika keputusan/keputusan dibuat, praktik administrasi nasional muncul, dari mana hukum administrasi nasional muncul.

Sebuah undang-undang, undang-undang, tertulis, diundangkan, atau ditetapkan oleh pejabat publik yang kompeten, yang berlaku umum dan berisi tindakan yang mengikat. Hukum perkara adalah putusan hakim atau mantan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan terus diikuti oleh hakim lain dalam hal yang sama. Segala sesuatu yang dapat diturunkan hak dan kewajibannya dari hukum dapat dipahami sebagai subjek hukum administrasi nasional. Topik-topik ini mencakup gelar, pejabat, dan negara. Ruang Lingkup Hukum Tata Usaha Negara Dalam hukum tata usaha negara, terdapat beberapa bidang yang dikaji:
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara, Undang-undang tentang Pokok-pokok dan Pokok-Pokok Tata Usaha Negara;
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara, khususnya tentang Kegiatan Hukum, Undang-Undang tentang Lembaga Negara, khususnya Undang-Undang Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara;
Undang-undang administrasi lokal dan kota termasuk Undang-Undang Administrasi Kepegawaian, Undang-Undang Pengelolaan Zat,
UU Pengelolaan Keuangan, UU Tata Usaha Negara, UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Jadi apa hukum hukum administrasi negara?
Penyelenggaraan pemerintahan diatur oleh undang-undang yang disebut undang-undang administrasi. UU 30 Tahun 2014 tentang Tata Usaha Negara menjamin hak-hak dasar dan perlindungan sipil serta pemenuhan tugas negara yang disyaratkan oleh supremasi hukum berdasarkan Pasal 27(1), Pasal 28(D)(3) dan Pasal 28F. dan Pasal 28 I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut ketentuan tersebut, warga negara bukanlah obyek melainkan peserta aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada tahun 2014, UU No. 30 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan oleh dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada 17 Oktober 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan ini diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menkumham Amir Syamsudin dan mulai berlaku melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Pemerintahan tercantum dalam Lampiran Nomor 5601 Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan diundangkan oleh Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 di Jakarta. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 30 telah diundangkan dan dilaksanakan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 17 Oktober 2014 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014. Undang-Undang Tata Usaha Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tercantum dalam Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 30 Tahun 2014 dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi instansi dan/atau pejabat pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, hukum administrasi negara diatur oleh hukum negara Republik Indonesia. Diterima!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun