Hal ini dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Maraknya informasi terkait Peringatan Darurat yang mengemparkan banyak Masyarakat, Dimana Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusannya mengenai penurunan ambang batas syarat terhadap partai politik, salah satunya penurunan suara Dimana pada saat ini menjadi sekitar 7,5 suara. jika sebelumnya salah satu partai ingin mengajukan kadidat salah satu anggota partai pada saat pilkada.  Yang Dimana pada saat pilkada para calon yang sebelumnya memiliki syarat setidaknya  calon kadidat harus memiliki kurang lebih 25% suara setelah meloloskan calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dengan Suswono yang diusung oleh koalisi kim plus atau koalisi Indonesia maju plus untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta karena threshold ini dan koalisi yang gemuk dapat menyebabkan DKI Jakarta tanpa lawan sampai pada akhirnya ada calon independent masuk, tetapi pencalonan ini bermasalah pada prosesnya  .Â
KEMBALI KE ARTIKEL