Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPN Naik 11% , Bagaimana Respon Masyarakat?

19 Mei 2022   13:47 Diperbarui: 19 Mei 2022   13:49 590 1
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun