Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL