Kekerasan seksual kembali terjadi dan menimpa seorang anak perempuan yang berinisial S dan berusia 5 tahun. Tindakan keji ini dilakukan oleh SP yang bekerja sebagai damkar di Jakarta Timur dan juga merupakan ayah kandung dari S. S diasuh oleh P yang merupakan ibu kandungnya, dan sudah tidak tinggal bersama dengan ayahnya karena SP dan P sudah tidak berstatus lagi sebagai suami istri sejak tahun 2020. Sejak kejadian tersebut, ibu korban melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke polda metrojaya namun belum ada kemajuan dari kasus kekerasan seksual yang menimpa S.
KEMBALI KE ARTIKEL