Kekerasan dapat terjadi terhadap siapa saja, kapan saja dan dimana saja dalam berbagai bentuk tindak kekerasan. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dari negara agar bisa terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan tanpa terkecuali. Selain itu, setiap individu yang menjadi korban tindak kekerasan berhak mendapat perlindungan serta penanganan yang sesuai dan tepat atas kasus kekerasan yang terjadi terhadapnya. Namun, hal tersebut belum benar-benar terlaksana dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi terhadap laki-laki di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL