Pramuka kini sudah menjadi ekstrakulikuler wajib disetiap sekolah, khususnya pada jenjang sekolah dasar. Hal ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.63 tahun 2014 tentang  pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL