Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ekstrakulikuler Pramuka Wajib di SDN Cilangkap 8 Tapos Depok

20 Desember 2022   07:34 Diperbarui: 20 Desember 2022   07:51 121 0
Pramuka kini sudah menjadi ekstrakulikuler wajib disetiap sekolah, khususnya pada jenjang sekolah dasar. Hal ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.63 tahun 2014 tentang  pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun