Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Bintarto dalam (Nora Susilawati, 2012:4) mengemukakan bahwa Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL