Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Karakteristik Masyarakat Desa dan Kota

13 Januari 2021   19:38 Diperbarui: 13 Januari 2021   19:42 34197 0
     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Bintarto dalam (Nora Susilawati, 2012:4) mengemukakan bahwa Desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun