Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban yang dapat dikurangkan (
deductible expenses) adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk berikut ini.
- Biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi, biaya promosi penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK-02/PMK.03/2010; biaya administrasi; dan pajak kecuali PPh. Biaya harus valid, reliable dan wajar.
KEMBALI KE ARTIKEL