Dalam kesempatan pagi itu, Suhadji menyatakan kalau proyek dengan anggaran milyaran itu menyalahi bestek. Karena itulah Suhadji menolak untuk menandatangani serah terima pembangunan proyek. Akibatnya, Suhadji dimutasi ke kantor kemenag kab. Sidoarjo. Suhadji juga telah melaporkan hasil temuannya di lapangan itu ke kejati jatim.
Atas laporan Suhadji itu, pada awal bulan April 2015 penyidik Kejati jatim menyeret beberapa petinggi Kemenag Jatim. Mahfud Shodar, Kakanwil Kemenag jatim yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drs. Abdul Hakim, kasi kurikulum yg juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen serta beberapa pengawas proyek dari rekanan, CV. Daman Varia Karya untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Suhadji tak menyangka, dari 3 tersangka yang ditetapkan Kejati, Drs Abdul Hakim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen termasuk satu diantara 3 tersangka, dan ditahan di rutan medaeng.
Menurut Suhadji, Drs. Abdul Hakim, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak tahu soal teknis pengerjaan proyek, bahkan beliau juga tidak mengetahui adanya hak honorarium sebagai pejabat pembuat komitmen. ''pak Abdul Hakim hanya jadi tumbal'' lanjut Suhadji penuh semangat.
Meski demikian, Suhadji bersama rekannya akan berjuang demi menegakkan keadilan. Bahkan dalam waktu dekat Suhadji bersama rekan - rekannya akan melakukan aksi jalan kaki dari Surabaya menuju Istana Negara, Jakarta untuk menemui presiden Terkait permasalahan di Kemenag Jatim yg diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi. ''kami akan melapor ke presiden Jokowi'' kata Suhadji di akhir segment dialog satus persen jatim.
Salam tumbal Kemenag
dian halle wallahe