Akibatnya, H. Syaikon sekeluarga di bawa ke polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait tragedi ini. Hasilnya, polresta Pasuruan menetapkan H. Ahmad Farouk sebagai ketua panitia pelaksana pembagian zakat yang juga anak H. Syaikon sebagai tersangka.
Meski demikian, kegiatan semacam ini masih saja marak setiap tahun di bulan ramadhan, terutama menjelang lebaran. Dengan dalih ingin berbagi, orang yang kelebihan harta ini tetap saja menggelar kegiatan pengumpulan kaum fakir untuk sekedar disedekahi dengan cara yang kurang bermartabat.
MUI pun menyatakan dengan mengeluarkan fatwa HARAM pada kegiatan pembagian zakat dengan cara mengumpulkan kaum dhuafa seperti yang dilakukan H. Syaikon KARENA TELAH MENIMBULKAN KORBAN JIWA.
Jadi, kalau tidak menimbulkan korban jiwa tidak haram...?
Fatwa haram MUI pada kegiatan pembagian zakat tsb saya analogikan seperti menenggak minuman keras atau orang surabaya menyebutnya ''asrop''. Kalau minumnya sampai teler itu haram, tapi kalau minum sedikit dan tidak sampai teler tidak masalah / tidak haram. Begitukah...?
Referensi : wikipedia.tragedi pasuruan.
Salam, mohon maaf lahir & batin
dian halle wallahe