Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Royal Plaza Caplok Fasum Milik Warga

6 Desember 2014   02:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:57 86 0
Sekitar beberapa tahun lalu, warga jetis agraria kelurahan Wonokromo, tepatnya kampung di belakang Royal plaza pernah melakukan hearing (dengar pendapat) dua kali di DPRD Kota Surabaya dan di Kecamatan Wonokromo. Setelah itu ketua Rt 15 Rw 04 Kelurahan Wonokromo mengirim surat tentang penguasaan fasilitas umum(fasum) yg dikuasai oleh pihak Royal Plaza Surabaya.

Pihak Royal beranggapan bahwa fasum itu sudah dibelinya dari Pemerintah Kota Surabaya. Namun saat hearing DPRD, untuk membuktikan akta jual belinya, pihak royal tidak bisa menunjukannya. Sehingga masyarakat atau warga sekitar belakang royal plaza dan anggota DPRD kota surabaya saat itu, geram dibuatnya.

Karena sama-sama tidak bisa membuktikan kebenaran, maka hearing di DPRD Kota Surabaya ditunda lagi. Untuk mencari solusi dan menemukan bukti baru. Sehingga hearing itu sempat mengalami kebuntuan, karena sama-sama tidak ada titik temu,antara warga jetis agraria dan pihak royal plaza.

Dan akhirnya sebagian fasum tersebut digunakan lahan parkir royal plaza, lokasi pujasera dan sebagian untuk PKL warga sekitar jetis agraria dan masyarakat kelurahan wonokromo surabaya.

Karena tidak ada penyelesaian kedua belah pihak, lalu beberapa bulan kemudian warga jetis agraria, melalui ketua Rt 15/ Rw 4 Kelurahan Wonokromo berkirim surat lagi ke Walikota Surabaya, waktu itu Bambang DH. Lalu oleh walikota surabaya surat tersebut di disposisikan ke Kecamatan Wonokromo Surabaya untuk melakukan penyelesaian.

Sehingga warga jetis agraria, tepatnya belakang royal plaza yg diwakili pengurus Rt 15, diundang pihak kecamatan untuk melakukan penyelesaian masalah lahan fasum yang dikuasai oleh pihak royal plaza di kantor kecamatan wonokromo.

Lagi-lagi perdebatan di kecamatan wonokromo ini juga tidak ada penyelesainnya. Sehingga pihak kecamatan memutuskan untuk di musyawarahkan lagi dengan warga. Agar sama-sama ada solusi yang baik diantara kedua belah pihak.

Sehingga tidak ada yang dirugikan oleh salah satu pihak bersengketa. Sebenarnya sejak pembangunan royal plaza sampai sekarang fasum pemkot itu sudah dibuat kepentingannya. Seperti dibuat lahan parkir sepeda motor dan tempat pujasera. Warga sekitar hanya sebagian kecil saja menggunakan lahan tsb.

Sehingga kebocoran pajak parkir yg jumlahnya miliaran rupiah kota surabaya masuk kantong pribadi pihak royal plaza surabaya. Belum lagi hak sewa lahan pujasera setiap tahunnya, yang juga dikuasai royal? Inilah permasalah yg tidak pernah selesai sampai sekarang!. Dan anehnya pihak pemkot yang dibela warga sekitar hanya diam membisu?. Tidak ada tindakan dan gerakan sama sekali sampai sekarang?.

Sementara masalah fasum belum selesai, rabu(19/11/2014),pihak royal plaza surabaya melayangkan surat pemberitahuan kepada PKL sekitar untuk segera mengosongkan lahan tsb. Dengan nomor pemberitahuan : 030/SK-OPR/ DJM-ROZA/ XI/ 14 yang di tandatangani oleh Riza(Operation Manager) dan Steviana Mecano Oen(General Manager) royal plaza surabaya. Surat itu ditujukan kepada Ketua Rw 4 Kelurahan, Kecamatan Wonokromo Surabaya untuk disampaikan kepada masyarakat PKL royal plaza.

Isi surat: perihal perluasan kebutuhan lahan parkir. Karena sebagian lahan parkir milik royal plaza kena perluasan jalan frontage timur, yang berada persis didepan royal plaza, maka segala cara dilakukan royal untuk kebutuhan parkir mereka.

Hal ini pun tanpa ada musyawarah sama warga jetis agraria dan ketua Rt 15 Rw 4 kel.kec. Wonokromo. Karena hal ini masih bersengketa dengan warga sekitar royal. Ketua Rt 15 Drs. Agus Suhariyanto, M.M pun dibuat geram melihat tingkah polah pihak royal plaza ini. Melangkahi aturan dan tata kromo sebagai manusia santun pun dilanggarnya. Sehingga masyarakat sekitar tidak terpengaruh samasekali dengan surat intimidasi tersebut.

Salam Caplok
Oleh : Tedjo Laksono (Arek Ketintang)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun