PROBOLINGGO - Deklarasi janji pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah wujud lahirnya kritalisasi janji pemuda pemudi Indonesia. Sebagai wujud kristalisasi janji, gelora semangat kepemudaan selalu direinterpretasikan dalam berbagai momerandum yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan apapun. Reinterpretasi tersebut sebagai penghargaan atas perjuangan tokoh Soegondo Jojopoespito dalam perumusan dan pengikraran sumpah pemuda.
KEMBALI KE ARTIKEL