Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

PPN Naik 12%. Pemerintah Untung, Masyarakat Buntung?

24 Oktober 2024   10:59 Diperbarui: 24 Oktober 2024   11:03 87 0
           Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini tak lepas dari amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini, yang disahkan pada tahun 2021, bertujuan untuk memperkuat basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HPP adalah penyesuaian tarif PPN secara bertahap. Pada awalnya, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan sekarang melanjutkan kenaikannya ke 12%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun