Pajak memegang peran sentral dalam upaya mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara, termasuk di bidang pendidikan. Utamanya bidang pendidikan dalam distribusi APBN dapat dirasakan betul sebagaimana UUD pasal 31 pasal 4 telah mengatakan bahwa sekurang-kurangnya, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN & APBD.
Agar terlaksananya berbagai cita-cita tersebut, tentu saja sumber daya, layaknya pendanaan, menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan. Pajak sebagai pemegang peran sentral dalam upaya mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara Indonesia, menjadi salah satu sumber pendanaan utama untuk memajukan bidang pendidikan. Sebagaimana kewajiban akan kontribusi terhadap bidang pendidikan juga telah tertulis dalam UUD pasal 31 ayat 4, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Pajak memiliki banyak kontribusi dalam memajukan bidang pendidikan. Pertama, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sekolah. Dalam hal infrastruktur, dana pajak digunakan layaknya untuk membangun ruang kelas, laboratorium dan perpustakaan. Dan, untuk pemeliharaan, kontribusi pajak dapat memastikan fasilitas tersebut tetap aman dan layak digunakan oleh warga sekolah. Kontribusi pajak dalam bidang infrastruktur ini banyak ditekankan pada daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Kedua, pajak juga digunakan untuk gaji serta pelatihan guru. Ketika kita berbicara tentang pendidikan, maka guru tidak boleh dilupakan. Layaknya pasar yang hanya dapat terjadi saat ada pembeli dan penjual, demikian pula sekolah, hanya dapat terjadi bila ada guru dan murid. Kesejahteraan guru ialah hal yang fundamental. Ada berbagai efek yang akan ditimbulkan bila guru tidak sejahtera, mulai dari tidak lagi minat mengajar, tidak fokus mengajar, hingga berkurangnya minat dari para kaum muda untuk menjadi tenaga pengajar. Demikian pula dengan pelatihan guru, tentu saja hal ini akan menambah keterampilan guru dalam mengajar dan mendidik muridnya.
Ketiga, pendidikan gratis. Untuk masyarakat yang tengah ataupun ingin menjalani jenjang SD hingga SMA, pemerintah hadir dengan program wajib belajar 12 tahun. Ini semua berasal dari dana pajak yang digunakan untuk membiayai operasional sekolah, sehingga masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan uang. Hal ini dilakukan guna mengurangi serta menghilangkan angka putus sekolah.
Keempat, bantuan kuliah. Setelah lulus SMA, beberapa masyarakat memiliki keinginan untuk berkuliah. Namun, beberapa terkendala masalah finansial. Maka dari itu, untuk masyarakat yang memiliki permasalahan tersebut, pemerintah juga hadir dengan berbagai program layaknya KIP kuliah. Selain dari itu, pemerintah juga memiliki Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan di-cover-nya urusan finansial, maka, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan, dapat berkuliah.
Semua kontribusi pajak yang telah dipaparkan, pada hakikatnya berasal dari rakyat. Rakyat sebagai wajib pajak telah mengumpulkan seluruh kewajibannya membayar pajak, dan dikelola oleh pemerintah. Kesadaran daripada para masyarakat sebagai wajib pajak serta keberhasilan pemerintah dalam mengelola pajak adalah hal yang paling fundamental dari hadirnya kesejahteraan rakyat. Tanpa adanya kesadaran rakyat, sangat mustahil adanya pendanaan bagi seluruh fasilitas yang akan diberikan oleh negara. Demikian pula pentingnya peran pemerintah dengan tata kelola yang baik demi bergunanya seluruh pajak masyarakat.