COVID-19 melanda Negara Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Kemudian oleh World Health Organization (WHO) Â penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai global pandemi. Presiden Jokowi juga telah menetapkan hal tersebut sebagai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL