Tingkat terasi zakat di masyarakat sudah berada pade kategori menengahmoderat (Puskas BAZNAS, 2020) dapat menjad landasan pelibatan seluruh unsur ( masyarakat dalam penguatan kampanye zakat
Kampanye Gerakan Cleta Zakat yang resmi diuncurkan Presiden Jokowi pada momen Ramadhan, 15 April 2021 15 April Istana Negara sebagai sinteci dukungan pemerintah dalam mendorong literasi zakat
Program Kota Zakat menjadi tahapan selanjutnya yang dapat diaksanakan mengingat telah adanya pengetahuan dasar masyarakat atas zakat.
Adanya infastruktur regulasi pengelolaan zakat ditingkat kabupaten/kota sarta serta kuberadaan Lembaga Pengelola Zakat di level kabluta baik BAZNAS maupun LAZ dapat mendorong Kota Zakat dinglementasikan hingga tingkat Kecamatan dan Desa
1 Agen Perbaikan (agent of repair)
dalam dunia perzakatan, amil dituntut untuk terus berinovasi dan berprestasi agar dapat bersaing di era globalisasi.
2 Agen Perubahan (agent of change)
Amil harus mampu mengambil bagian dan menjadi pembaru dalam mengahadapi revolusi industri 4.0, di mana puncak industri Indonesia diprediksi akan terjadi pada 2030.
3 Agen Pengembangan (agent of development)
menjadi insan kreatif-inovatif dalam memetakan permasalahan dunia perzakatan, lalu menemukan solusi-solusi yang cerdas. kreativitas yang merupakan modal kaum milenial, hendaknya dimunculkan dan dikembangkan untuk turut berkontribusi bagi dunia perzakatan.
Berdasarkan hasil penelitian (Ayuniyyah et al, 2020) yang berjudul Factors Influencing Income and Spiritual Condition of Zakat Beneficiaries: Evidence from Bogor, Depok, and Sukabumi Indonesia, terdapat satu temuan yang signifikan mengenai pengaruh amil sebagai SDM yang berkualitas, yaitu:
"mustahik yang menerima monitoring dan supervisi secara aktif dari amil akan memiliki peningkatan pendapatan dan spiritual yang signifikan"
Hal ini menunjukkan bahwa Amil yang berkualitas tentunya akan turut berpengaruh secara positif terhadap pengelolaan zakat di suatu lembaga zakat.