Dalam upaya membangun konstruksi berpikir tentang pembaharuan hukum Islam, Dr. Agus Hermanto menekankan bahwa tujuan utama dari setiap hukum adalah mencapai maqashid al-syar'iah, dan hal ini hanya dapat tercapai melalui pemahaman yang mendalam terhadap 'illat hukum serta kemaslahatan dan kemudaratan yang terkandung dalamnya.
Dalam buku ini juga sesungguhnya dapat membangun sebuah pemikiran yang bahwasannya dari setiap hukum itu sendiri merupakan tujuan. Dilakukannya dengan melihat sebuah ‘illat hukum yang akan menjadi sebuah pertimbangannya serta akan ada dan tidaknya sebuah hukum itu sendiri.
Di dalam buku ini menjelaskan apa saja yang menajdi pemikiran para ulama yang berpendapat tentang perkembangan yang ada dalam fikih yang dijadikan sebagai dasar hukum dan ada juga yang tidak setuju akan hal tersebut yang mengakibatkan perbedaan pendapat, Agus Hermanto sendiri menjelaskan dari biografi para ulama yang berpendapat dan juga pendapat mereka tentang fiqih yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam islam.
Dalam buku ini juga disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber pertama dalam menetukan Hukum Islam itu sendiri da nada juga As-Sunnah sebagai sumber hukum ke dua dalam menentukan Hukum Islam.