Istilah kewirausahaan berasal dari kata "wirausaha," yang merupakan gabungan dari dua kata: "wira" yang berarti pahlawan atau perwira, dan "usaha" yang berarti perbuatan atau prakarsa. Berdasarkan instruksi presiden No.4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK), kewirausahaan didefinisikan sebagai semangat, sikap, dan kemampuan seseorang dalam menjalankan usaha yang menghasilkan kerja, teknologi baru, dan produk dengan efisiensi serta pelayanan yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL