Pada tanggal 5 April 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 mengenai pencabutan kewenangan pembatalan Peraturan Daerah. Â Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yuridis terkait keefektifan serta implikasinya terhadap kewenangan Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 251 ayat (2), (3), (4), dan (8), yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta beberapa perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL