Kontroversi mengenai hukuman mati masih terjadi di kalangan masyarakat dunia. Terdapat banyak problematika eksekusi pidana mati, terlepas dari pihak yang pro dan pihak yang kontra. Bagaimana dengan kita di Indonesia? Pidana mati sudah merupakan suatu ketentuan hukum positif. Beberapa aturan hukuman mati yang sampai saat ini masih berlaku dalam perundang – undangan di Indonesia, yaitu dalam KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lain – lain.
KEMBALI KE ARTIKEL