Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Regulasi Komunikasi Digital dalam Kampanye Pilpres antara Perlindugan dan Pembatasan

15 Februari 2024   08:16 Diperbarui: 15 Februari 2024   08:20 66 1
Media sosial menjadi salah satu alat terpenting dalam kampanye Pilpres 2024 (Pill Press). Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) beserta tim suksesnya menggunakan platform digital seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok untuk menjangkau pemilih. Sebarkan informasi dan bangun citra Anda. Namun selain manfaatnya, media sosial juga memiliki berbagai dampak dan tantangan yang harus dihadapi oleh para pemangku kepentingan, terutama pemerintah,penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Salah satu dampak positif media sosial adalah meningkatnya partisipasi politik, khususnya di kalangan pemilih muda. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah pengguna media sosial di Indonesia diperkirakan akan mencapai 196,7 juta pada tahun 2023, atau sekitar 71,6% dari total populasi.Sekitar 40% di antaranya adalah Gen Z, atau mereka yang lahir antara tahun 1997 dan 2012. Generasi ini menguasai 40 hingga 50 persen dari seluruh pemilih, sehingga berpotensi
menjadi pemilih pada Pilpres 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun