Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Beban Baru atau Langkah Strategis?

17 Desember 2024   19:12 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:12 13 0
Sangat menarik bagi masyarakat untuk membahas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai pada 1 April 2022 dengan kenaikan 10% menjadi 11% dan naik paling lambat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara untuk memperkuat APBN, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun