Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim . Konvensi ini diadopsi oleh 196 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016.Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global agar tetap terkendali.” di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada akhir abad ini. Hal ini karena Panel Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim PBB menunjukkan bahwa melampaui ambang batas 1,5°C beresiko menimbulkan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan yang lebih sering dan parah, gelombang panas, dan curah hujan.
KEMBALI KE ARTIKEL