Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Apakah Sikap Pro Pengendalian Iklim Hanya karena Paris Agreement 2015?

13 Juni 2024   16:50 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:29 128 2
Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim . Konvensi ini diadopsi oleh 196 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016.Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global agar tetap terkendali.” di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada akhir abad ini. Hal ini karena Panel Antar pemerintah tentang Perubahan Iklim PBB menunjukkan bahwa melampaui ambang batas 1,5°C beresiko menimbulkan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan yang lebih sering dan parah, gelombang panas, dan curah hujan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun