Ephedrin merupakan salah satu
obat golongan prekursor. Pengertian prekursor menurut PP No 4 Tahun 2010 yakni zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. Prekursor sebagai bahan kimia banyak digunakan dalam berbagai kegiatan baik pada industri farmasi, industri non farmasi, sektor pertanian maupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL