Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba

15 Januari 2022   00:04 Diperbarui: 15 Januari 2022   00:40 438 2
Desa Kesongo (13/11). Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Istilah lain yang diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Pada Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis. Psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah atau bukan narkotika bersifat psikoaktif yang memengaruhi susunan saraf pusat menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan zat adiktif yaitu zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang dapat mengganggu sistem saraf pusat dan menyebabkan ketergantungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun