Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di kantor Kemdikbud, Jl Sudirman,Jakarta, Rabu.
Berikut ini peraturan yang dikeluarkan Mendikbud:
Pasal 1 Permendikbud itu menyatakan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pasal 2 menyebutkan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
“Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Mendikbud.
Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.
"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan 2 yang telah diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies.
Menurut saya, seperti yang dikatakan oleh Anies, tidak ada kurikulum yang sempurna. Baik itu kurikulum 2006 maupun 2013mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tidak perlu memberhentikan kurikulum 2013, selama persiapan ini sebelum tahun pelajaran 2019/2020 baiknya dilakukan evaluasi dan persiapan. Perlu juga diadakan semacam pelatihan khusus untuk para pendidik. Agar kurikulum 2013 nantinya bisa berlangsung secara maksimal.
Kami penerus bangsa berharap Mendikbud melakukan yang terbaik untuk Pendidikan Indonesia..