Perkembangan teknologi saat ini telah merambah seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik di bidang pendidikan, informasi maupun ekonomi. Dengan adanya kemajuan teknologi 5.0 saat ini perekonomian sangatlah berbeda. Masyarakat yang pada awalnya hanya dapat membeli secara konvensional, sekarang dapat menikmati hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi- aplikasi yang ada saat ini atau bisa pula menggunakan media social (social commerce) dan jual beli online (e- cpmmerce). Transaksi jual beli secara online pada dasarnya sama seperti halnya transaksi jual beli secara konvensional, yakni harus memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya. Syarat-syarat perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian yakni 1). Sepakat antara para pihak, 2). Kecakapan, 3). Objek tertentu dan 4). Objek yang halal. Adapun perbedaan jual beli secara online dengan jual beli secara konvensional yakni dalam jual beli secara online menggunakan media internet. Dalam transaksi jual beli secara online, kedua belah pihak yakni pihak penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung,
KEMBALI KE ARTIKEL