Rasio perpajakan (tax ratio) merupakan indikator untuk mengukur besarnya penerimaan pajak suatu negara. Secara umum rasio ini dihitung dengan membandingkan antara penerimaan pajak secara keseluruhan dalam suatu periode dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Rasio perpajakan menunjukkan seberapa besar pendapatan negara yang didapat dari pajak, semakin tinggi rasio perpajakan menandakan semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari warganya. Artinya, pemerintah lebih mandiri dalam membiayai pengeluaran negara tanpa harus bergantung pada sumber lain seperti utang.
KEMBALI KE ARTIKEL