Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenangan dalam Administrasi Negara

16 Mei 2024   07:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:04 67 2
Kewenangan dalam administrasi negara adalah kuasa atau hak yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini diberikan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, dan harus dijalankan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun