Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Perdana, Siswa MTsN 2 Bantul Kenakan Pakaian Adat Sebagai Bagian dari Seragam Madrasah

25 Juli 2024   12:40 Diperbarui: 25 Juli 2024   12:40 34 0
Kebijakan tentang pakaian adat sebagai bagian dari seragam sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Siswa dapat mengenakan pakaian adat pada hari-hari tertentu atau acara adat yang ditentukan oleh masing-masing sekolah atau pemerintah daerah setempat. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai tahun 2024 mewajibkan siswa dan ASN mengenakan pakaian adat khas Yogyakarta setiap Kamis Pon. Aturan ini sebelumnya berlaku setiap Kamis Pahing, tetapi diubah untuk menghormati Hari Jadi DIY yang jatuh pada Kamis Pon. Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan budaya dan identitas daerah. Oleh karena itu, hari ini (25/07) bertepatan dengan Kamis Pon untuk pertama kalinya dalam tahun ajaran 2024, siswa MTsN 2 Bantul mengenakan pakaian adat ke Madrasah.
Siswa merasa bangga dan senang bisa mengenakan dan menampilkan pakaian adat budaya daerah mereka. Ditemui di halaman depan sekolah setelah bersalaman dengan guru, wajah Novia (siswi Kelas IX) terlihat sumringah. Ia terlihat manis dalam balutan busana adat Jawa berwarna hitam. "Pakaian ini sudah saya siapkan dari semalam untuk dikenakan pada hari ini," ujarnya. "Saya senang memakai pakaian adat, saya merasa memiliki identitas dan merasa bangga untuk mewarisi beragam budaya yang ada di Indonesia," lanjutnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun