Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Lakukan Prosesi KPA, Kamad dan Ka TU MTsN 2 Bantul Datangi KPPN Yogykakarta

22 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:46 123 2
Yogyakarta (MTsN 2 Bantul) - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Bagi pejabat yang baru, untuk memperoleh wewenang KPA harus melalui prosesi datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah diantaranya untuk menandatangani pakta integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun