Penggalian Data
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyambut positif RUU Intelijen Negara yang sudah disetujui Komisi I. Menurut Priyo lahirnya RUU diharapkan bisa membuat kerja intelijen lebih maksimal dari ancaman teror. Priyo berasalan aparat intelijen selalu tertinggal selangkah dengan aksi teror di Indonesia.
Tidak hanya di Indonesia, Paman Sam pun menjadikan internet sebagai target pantauan dalam mengantisipasi ancaman teroris. Sejak tragedi 11 September 2001, Gedung Putih tidak ingin kecolongan lagi. Dephan AS pun meluncurkan proyek IAO (Information Awareness Office) di bawah DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) yang dipimpin oleh Dr. Anita Jones. Jones pun menjabat direktur perusahaan In-Q-Tel yang memiliki spesifikasi di bidang penggalian informasi (data mining). “Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu negara menghindari kejutan strategis, peristiwa yang kritis bagi keamanan nasional seperti 11 September 2001,” papar Jones.
IAO dibentuk untuk melacak dan memantau teroris maupun ancaman lain dengan menggolkan Total Informastion Awareness (TIA) yang sebelumnya bernama Terrorism Information Program. Selain TIA, Dephan memiliki proyek sejenis yaitu TIPS (Terrorism Information and Prevention System). Untuk mencapai tujuan ini, diciptakan sebuah database besar yang akan melacak email, jejaring sosial, dan lainnya.
Pemantauan Jejaring Sosial
Dalam beberapa dialog di tv nasional, salah satu aplikasi dari RUU Intelijen adalah mengawasi situs-situs jejaring sosial, terutama Facebook dan Twitter. Dengan potensi massa yang sangat besar, facebook dinilai rawan aktivitas yang membahayakan dan mengganggu keamanan. Belum lagi fenomena di Timur Tengah, dimana gerakan penggulingan rejim digalang di Facebook.
Ini diperkuat oleh persyaratan Facebook sendiri, yang menyatakan setiap konten yang diposting berarti mewakilkan pada Facebook untuk memindah tangankan, berbayar penuh untuk menyalin, menggunakan, mendistribusikan konten tersebut. Dalam kebijakan privasi, situs tersebut menyatakan "Dengan menggunakan Facebook, Anda setuju jika data pribadi Anda ditransfer ke dan diproses di Amerika Serikat."
Dalam konteks ini, Wikileaks mempublikasikan dokumen penting tanggal 4 Oktober 2008 oleh Konsorsium INDECT, Sistem Informasi Intelijen Pendukung untuk Pengamatan, Pencarian dan Pendeteksi Keamanan Warga di Lingkungan Perkotaan.
Menurut Wikileaks, "Pekerjaan Paket 4" INDECT dirancang untuk menyisir web blog, situs chat, laporan berita, dan jejaring sosial dalam rangka membangun berkas otomatis tentang individu, organisasi dan hubungannya.
INDECT yang dibiayai Uni Eropa-Amerika ini, berusaha merekam miliaran email, pesan teks, tweets dan posting blog yang lalu lalang di dunia maya setiap hari, termasuk mungkin foto kita. Semua sisiran data dikumpulkan dalam Knowledge Base Population (KBP), yang dibagi dalam Person Entity Recognition (PER), Organization (ORG), Geo-Political Entity (GPE), Location (LOC), Facility (FAC), Geographical/Social/Political (GPE), Vehicle (VEH) dan Weapon (WEA). Bahkan INDECT telah mengumpulkan data dari Wikipedia infobox. Dokumen itu mengkoleksi 1 juta artikel, ratusan ribu referensi sejak Oktober 2008. Penyisiran di Wikipedia ini fokus mengidentifikasi PER, ORG dan GPE.
CIA sendiri telah memantau situs jejaring sosial seperti Facebook, MySpace, Hi5, Twitter, Linkedin dan lainnya melalui cara yang relatif sama dengan INDECT. Memanfaatkan firma bentukannya In-Q-Tel, CIA memantau setiap blog, tweet terbaru, hingga buku-buku yang dibeli secara online.
Menurut jurnalis investigasi Noah Shachtman, In-Q-Tel menyumbang dana ke Visible Technologies, sebuah perusahaan piranti lunak yang khusus bergerak dalam memantau media-media sosial. Visible melacak lebih dari setengah juta laman setiap hari, mencatat lebih dari satu juta posting dan percakapan yang terjadi pada blog, forum online, Flickr, YouTube, Twitter dan Amazon.
Tirani Dunia Maya ?
Seperti dijelaskan Steven Aftergood, yang memelihara laman Secrecy News milik Federasi Ilmuwan Amerika pada Wired.com, "Sekalipun informasi secara terbuka dikumpulkan badan intelijen, jangan sampai aparat tergoda menggunakan perangkat yang dimiliki untuk mengkompilasi informasi tentang tokoh politik, kritikus, wartawan atau orang lain, dan mengeksploitasi informasi tersebut untuk keuntungan politik sesaat. itu."
Semoga, RUU intelijen ini dapat digunakan dengan tepat semata demi kepentingan Negara, bukan alat politik kelompok maupun pesanan asing. Agar tidak terjadi tirani dunia maya yang memasung kebebasan informasi bagi setiap warga Negara.