Pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto menegaskan fihak asing berupaya mengintervensi proses amandemen konstitusi serta perundangan di bawahnya. “Asing bisa masuk dengan mengintervensi aturan perundangan yang disesuaikan dengan kepentingan asing. Sekitar 76 RUU dibiayai fihak asing. Dalam hal ini pasti akan ada agenda titipan, misalnya pasal-pasal krusial yang menjadi pesanan negara donor. Untuk itu jangan sampai dana pembuatan UU dari fihak luar. Kita harus membiayai sendiri,” tegasnya.