Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memainkan peran yang sangat penting dalam sistem administrasi pernikahan di Indonesia. Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, KUA Kecamatan tidak hanya berfungsi sebagai pusat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi sentra layanan utama bagi masyarakat dalam berbagai urusan terkait perkawinan. Artikel ini akan mengulas mengapa KUA Kecamatan memiliki peran yang sangat sentral dan bagaimana lembaga ini berkontribusi dalam pelayanan pernikahan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL