Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang baru diluncurkan pada 10 Oktober 2019 lalu menuai reaksi. Banyak yang mengira peraturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Benarkah demikian?
KEMBALI KE ARTIKEL