Sejak sekolah kita sudah mempelajari ilmu Pancasila, Kewarganegaraaan dan perundang-undangan, bukan? Dalam pelajaran tersebut kita belajar bahwa Pancasila dan UUD 45 dibuat oleh Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, menyelenggarakan ketertiban, memberikan keadilan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL