Paradigma kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan terhadap utang, yang telah meningkat pesat akibat pandemi Covid-19. Pada 2023, total utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar IDR 7.500 triliun, atau sekitar 40% dari PDB. Dengan kenaikan PPN, diharapkan ada tambahan penerimaan yang dapat membantu menstabilkan kondisi fiskal dan memperbaiki anggaran negara, mengurangi defisit anggaran, serta mengurangi tekanan pada utang negara. Namun apakah Indonesia sudah siap menerapkan kenaikan pajak?
KEMBALI KE ARTIKEL